
Belum Ada Tanda Tangan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Hanya Wacana
Headnews.id – Proses relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tampaknya masih harus menunggu. Hingga kini, kepastian waktu pemindahan belum juga mengerucut. Informasi terakhir menyebutkan bahwa pemindahan baru akan dimulai setelah Lebaran 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pergantian pemerintahan menjadi salah satu alasan utama keterlambatan ini. Dengan hadirnya pemerintahan baru, sejumlah penyesuaian struktural pun harus dilakukan.
“Mulai Oktober 2024, akan ada dinamika baru dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih. Proses ini otomatis menuntut penyesuaian struktur organisasi di berbagai Kementerian dan Lembaga (KL),” jelas Rini dalam keterangannya di Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia melanjutkan, perubahan struktur ini juga akan berdampak langsung pada penataan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur serta pengelolaan aset kelembagaan yang menyesuaikan dengan postur kabinet baru.
Karena itu, Rini menegaskan bahwa kebijakan pemindahan ASN perlu disesuaikan ulang agar selaras dengan arah dan prioritas strategis pemerintahan yang baru.
Namun hingga kini, Rini belum bisa memastikan kapan tepatnya proses pemindahan akan dimulai. Presiden Prabowo Subianto pun belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum perpindahan ke IKN.
“Belum ada arahan resmi dari Bapak Presiden. Perpres mengenai pemindahan ke IKN pun masih belum ditandatangani, jadi tentu saja jadwal final belum bisa dipastikan,” kata Rini.
Di sisi lain, hingga akhir 2024, pemerintah masih mematangkan kesiapan infrastruktur di IKN, terutama gedung perkantoran dan hunian bagi ASN. Hal ini disebabkan oleh perubahan jumlah dan struktur KL yang ikut terdampak formasi kabinet baru.
Sebagai tindak lanjut, Rini mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh KL dan ASN yang terdampak, menyampaikan bahwa jadwal pemindahan tahun 2024 belum bisa dilaksanakan. Surat tersebut ia tandatangani pada 24 Januari 2025.
“Intinya, pemindahan ASN dan KL yang dijadwalkan tahun 2024 harus ditunda karena masih dalam tahap penataan organisasi dan konsolidasi internal masing-masing instansi,” ujarnya.
Menariknya, hingga 2026 nanti, Kementerian PANRB juga berencana melakukan proses seleksi ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan strategi pembangunan terbaru IKN agar proses perpindahan berjalan lebih fokus dan sesuai prioritas nasional.
Sebagai catatan, jadwal pemindahan ASN ke IKN telah beberapa kali mengalami perubahan. Awalnya ditargetkan sebelum 17 Agustus 2024, kemudian bergeser ke September, lalu Oktober, Januari 2025, hingga kini muncul wacana usai Lebaran tahun depan.