June 27, 2025
Sidang Perdana Kasus Suap MA: Mantan Pejabat Didakwa Terima Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas
Hukum

Sidang Perdana Kasus Suap MA: Mantan Pejabat Didakwa Terima Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas

Feb 5, 2025

Headnews.id – Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (10/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, meskipun majelis hakim yang akan menangani kasus ini belum diumumkan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk jaksa Arif Darmawan Wiratama dan tim sebagai penuntut umum.

Gratifikasi Fantastis: Rp920 Miliar dan Emas Batangan

Zarof diduga terlibat dalam praktik “mafia kasus” di MA dengan menerima gratifikasi hingga Rp920,9 miliar selama 2012–2022. Uang ini berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.

“ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang jika dikonversikan mencapai Rp920,9 miliar, serta emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada 25 Oktober 2024.

Sebagian besar uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk mata uang asing di kediaman pribadi Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Berikut rinciannya:

Dolar Singapura: 74.494.427

Dolar Amerika Serikat: 1.897.362

Euro: 71.200

Dolar Hongkong: 483.320

Rupiah: Rp5,725 miliar

Emas Antam: 46,9 kilogram

Tambahan emas dalam bentuk kepingan dan sertifikat.

Terungkap dari Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan

Kasus ini mencuat ketika Kejagung mengusut dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Zarof diduga berperan sebagai makelar kasus, memastikan putusan bebas bagi terdakwa dengan imbalan suap.

Dalam kasus suap ini, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah hakim sebagai tersangka, termasuk eks Ketua PN Surabaya dan tiga hakim pemberi vonis. Selain itu, ibu dari Ronald Tannur, Merizka Widjaja, serta pengacaranya, Lisa Rachmat, juga ikut terseret dalam kasus ini.

Sidang ini menjadi sorotan besar, mengingat skandal dugaan mafia peradilan di MA yang melibatkan transaksi ratusan miliar rupiah. Publik menantikan jalannya persidangan dan bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap lebih lanjut praktik korupsi di lembaga peradilan tertinggi negara.