378 WNA Dideportasi dari Bali, Pesan Tegas Dirjen Imigrasi
Headnews.id-Sepanjang Januari hingga 9 September 2024, sebanyak 378 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali oleh Kemenkumham Bali. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana 335 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).