Aturan Baru: Pembebasan Pajak Tahunan untuk Kendaraan Tertentu
Nov 11, 2024
Headnews.com – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru yang membebaskan pajak tahunan bagi kendaraan bermotor tertentu. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Berdasarkan aturan baru, kendaraan yang memenuhi kriteria berikut dibebaskan dari pajak tahunan: Kendaraan Bermotor
Berita Terbaru
- Pemerintah Bungkam Soal Gugatan UU TNI: “Sudah Final, Tak Ada Urusan Politik!”
- Prabowo Janji : “Yang Kaya Bayar Lebih, yang Miskin Jangan Diperas”
- Aksi May Day Memanas! Lemparan, Api, dan Gas Polisi
- Tiga Batu Sandungan Ekonomi Kreatif: Menteri Riefky Bongkar Tantangan dan Jurus Andalannya
- Mbah Tupon Segera Dapat Keadilan: Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah Akan Muncul Pekan Depan