June 27, 2025
Sahroni Sindir Gugatan PAW: Mau Ulang Pemilu Tiap Ada Kursi Kosong?
Hukum

Sahroni Sindir Gugatan PAW: Mau Ulang Pemilu Tiap Ada Kursi Kosong?

Apr 23, 2025

Headnews.id – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, buka suara soal gugatan terhadap pasal yang memberi kewenangan partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut sistem yang berlaku saat ini sudah berjalan adil dan masuk akal.

“Silakan saja menggugat, asal tujuannya jelas dan dasar hukumnya kuat,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, mekanisme PAW yang ada saat ini sudah cukup efektif. Ia menilai usulan agar pengganti anggota DPR dipilih kembali melalui pemilu di daerah pemilihan (dapil) justru tidak realistis.

“Kalau setiap kali ada anggota DPR diganti lalu harus gelar pemilu ulang di seluruh dapil, itu repotnya luar biasa. Mahal, melelahkan, dan tidak efisien,” tegasnya.

Kendati demikian, Sahroni menyatakan NasDem tetap menghormati langkah hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi NasDem, semua gagasan dan masukan sah-sah saja selama disampaikan melalui jalur konstitusional.

“Kita ini terbuka kok untuk diskusi dan ide apa pun. Jadi kalau mau diuji ke MK, ya monggo. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tuturnya.

Dari penelusuran detikcom di situs MK, hingga Selasa (22/4/2025), tercatat ada dua gugatan terkait hak partai dalam PAW anggota DPR. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang, dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025.

Sedangkan gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan nomor registrasi 42/PUU-XXIII/2025. Keduanya mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Gugatan nomor 41 meminta Mahkamah menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d, yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada partai untuk menarik kembali anggota DPR. Menurut para pemohon, hal tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip keterwakilan rakyat.

Sementara itu, dalam gugatan nomor 42, Zico menargetkan setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu yang dinilainya problematik.