
Skandal di Balik Palu: Hakim Surabaya Dibidik TPPU, Aset Miliaran Diblokir Kejagung
Headnews.id – Bayang-bayang hitam menyelimuti dunia peradilan. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung langsung bertindak cepat dengan memblokir sejumlah aset yang diduga terkait hasil kejahatan.
“Penyidik tidak hanya menetapkan HH sebagai tersangka, tapi juga memblokir berbagai aset yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (29/4).
Meski Kejagung belum merinci aset apa saja yang dibekukan, Harli memastikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sedang bekerja keras melakukan pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi telah dipanggil dalam proses pengumpulan bukti lanjutan.
Heru sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang diduga terjadi selama menjabat hakim di PN Surabaya, periode 2020–2024. Dugaan praktik kotornya mencuat dari pengembangan perkara suap vonis bebas kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yang juga menyeret nama Heru.
Dari penggeledahan, penyidik mengamankan uang tunai hingga Rp20 miliar dalam berbagai pecahan serta sejumlah barang elektronik. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut Heru dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Skandal ini menambah daftar panjang ironi keadilan di negeri ini, di mana mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru terjebak dalam permainan uang kotor. Kejagung menyatakan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.