
Amnesti Narapidana Narkoba Berkurang, Hanya 700 Orang yang Memenuhi Syarat
Headnews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hanya sekitar 700 narapidana kasus narkoba yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini jauh lebih kecil dari perkiraan awal karena banyak napi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Data terakhir yang saya terima dari Direktur Pidana menunjukkan bahwa hanya sekitar 700 narapidana yang benar-benar murni sebagai pengguna dan memenuhi kriteria berdasarkan keputusan atau surat edaran Mahkamah Agung (MA). Namun, ini masih data sementara dan bisa berubah,” ujar Supratman kepada wartawan pada Rabu (2/4).
Awalnya, Kementerian Hukum dan HAM memperkirakan jumlah penerima amnesti dari kasus narkoba akan lebih besar. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan, angka tersebut mengalami penyusutan signifikan.
“Kami menduga sebelumnya ada banyak pengguna narkotika yang akan menerima amnesti, tetapi setelah proses verifikasi, jumlahnya semakin mengecil. Data terakhir dari Direktur Pidana menunjukkan hanya sekitar 700 orang yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Supratman yang juga merupakan politikus Partai Gerindra menegaskan bahwa proses asesmen dan verifikasi masih terus berlangsung. Hasil akhir dari verifikasi ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk keputusan lebih lanjut.
“Kami di Kementerian Hukum hanya menerima data dari Kementerian Pemasyarakatan yang mengelola warga binaan. Setelah verifikasi selesai, baru kami laporkan kepada Presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, Supratman mengungkapkan bahwa jumlah total narapidana yang berpotensi menerima amnesti mengalami penurunan drastis. Dari angka awal 44 ribu orang, setelah asesmen ulang, jumlahnya kini menyusut menjadi sekitar 19 ribu orang.
“Setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Pidana, angka penerima amnesti turun dari 44 ribu menjadi sekitar 19 ribu,” kata Supratman dalam rapat di Komisi XIII DPR pada Senin (17/2).
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan jumlah penerima amnesti bisa kembali berubah, baik bertambah maupun berkurang, seiring dengan proses asesmen lanjutan.
“Angka 19 ribu ini belum final. Proses verifikasi masih terus berlangsung,” pungkasnya.